Membangun Polisi Tidur Tidak Sembarangan, Warga Dilarang Buat Sendiri

WARTABANJAR.COM – Sering kita melihat di jalan-jalan kecil, dalam kompleks, atau lokasi strategis lainnya, warga membangun polisi tidur. Entah gotong royong warga atau atas inisiatif ketua RT setempat.

Padahal, baik ketua RT maupun warga dilarang membuat polisi tidur sendiri, meski di jalan kampung atau perumahan.

Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno menjelaskan, untuk membangun polisi tidur di Indonesia diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Baca Juga: Wifi Gratis di Desa Purui Jadi Solusi Akses Digital Warga Pelosok Tabalong

Baca Juga: Cara Menyimpan Daging Kurban Agar Awet dan Tak Mudah Busuk

“Tidak boleh sembarangan orang memasang polisi tidur,” kata Djoko saat akhir pekan tadi.

Dalam regulasi tersebut, polisi tidur dikenal dengan istilah alat pembatas kecepatan yang merupakan bagian dari perangkat pengendali lalu lintas yang dipasang di jalan, untuk memaksa pengendara menurunkan kecepatan kendaraan pada titik tertentu.

Permenhub 14/2021 menegaskan, alat pembatas kecepatan tidak bisa dipasang sembarangan. Selain harus memenuhi standar teknis tertentu, pemasangannya juga harus dilakukan oleh pihak yang berwenang dan melalui prosedur yang jelas.

Mengacu pada Permenhub 14/2021, kewenangan pemasangan polisi tidur berada pada penyelenggara jalan, yaitu:

  • Pemerintah pusat, untuk jalan nasional
  • Pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi
  • Pemerintah kabupaten/kota, untuk jalan kabupaten/kota dan jalan lingkungan
  • Badan usaha jalan tol, khusus untuk ruas jalan tol.