Duta Besar Republik Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil asesmen awal Kedutaan Besar RI, para WNI tersebut tidak terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Berdasarkan early assessment dari KBRI, tidak ada WNI yang terindikasi sebagai korban TPPO. Tidak ada yang menunjukkan tanda-tanda kekerasan fisik,” ujar Santo.
Kasus ini kembali menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum, terutama yang dilakukan melalui jaringan lintas negara.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad






