Sebagai contoh, satu rumah sakit bisa masuk kategori paripurna untuk layanan jantung, namun hanya kategori utama atau dasar untuk spesialis mata.

Dengan sistem tersebut, pasien bisa lebih cepat ditangani sesuai kebutuhan medis tanpa harus berpindah rumah sakit berkali-kali.

BPJS: Saat Ini Sistem Masih Berjenjang

Meski pemerintah sudah menyiapkan perubahan besar, BPJS Kesehatan memastikan bahwa hingga saat ini sistem rujukan yang berlaku masih tetap menggunakan mekanisme berjenjang.

“Tapi kalau sampai detik ini, masih tetap sama (sistem rujukannya),” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad