Rujukan BPJS Kesehatan Tak Lagi Ribet! Menkes Bongkar Skema Baru: Pasien Tak Perlu Muter RS

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membeberkan perkembangan terbaru terkait rencana besar perubahan skema rujukan BPJS Kesehatan. Sistem rujukan berjenjang yang selama ini berlaku akan segera diganti dengan skema baru berbasis kompetensi dan kebutuhan medis pasien.

Selama ini, pasien BPJS harus menjalani proses rujukan bertahap dari rumah sakit tipe D, kemudian naik ke tipe C, B, hingga A. Mekanisme tersebut kerap membuat pasien harus berpindah-pindah fasilitas kesehatan sebelum memperoleh layanan sesuai kebutuhan.

Ke depan, skema baru akan lebih praktis dan efisien. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) nantinya dapat langsung merujuk pasien ke rumah sakit yang memiliki kompetensi paling sesuai dengan kasus medis yang ditangani.

Perubahan ini dinilai mampu mempercepat waktu penanganan, meningkatkan peluang kesembuhan, sekaligus menekan biaya pengobatan karena pasien tidak perlu melewati jalur rujukan yang panjang.

Menkes: Tinggal Tunggu Perpres JKN Terbaru

Menkes menegaskan bahwa penerapan skema rujukan baru saat ini masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terbaru terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia mengungkap bahwa regulasi tersebut sudah berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan tinggal menunggu tanda tangan untuk dapat diberlakukan.

“Sekarang kita lagi menunggu Perpres mengenai JKN yang terakhir. Sudah ada di Bapak Presiden, kalau itu sudah ditandatangani, proses rujukan yang barunya bisa berjalan,” ujar Menkes di Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga :   Presiden Prabowo Lantik Menteri ESDM Bahlil Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca