WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin bergerak cepat merespons laporan warga yang masuk melalui layanan Call Center 110 Polri terkait dugaan keributan dalam rumah tangga.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang perempuan berinisial S (40), warga Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 14.15 Wita.
Dalam pengaduannya, S melaporkan bahwa suaminya, AR (43), mengamuk dan merusak sejumlah barang di dalam rumah sebelum akhirnya pergi meninggalkan kediaman mereka.
Dipicu Tak Terima Dibangunkan
Berdasarkan keterangan pelapor, amukan sang suami dipicu karena ia tidak terima dibangunkan saat sedang beristirahat.
S juga mengungkapkan bahwa AR kerap bersikap temperamental dan beberapa kali melakukan tindakan perusakan ketika emosi memuncak.
Situasi tersebut membuat pelapor merasa takut sehingga memilih meminta bantuan polisi melalui layanan darurat 110.
Polisi Turun Tangan dan Lakukan Mediasi







