Selain kesiapan teknis, Kemenag juga tengah mempersiapkan regulasi baru berupa Peraturan Menteri Agama (PMA) sebagai landasan hukum pelaksanaan sidang isbat.

“PMA ini diharapkan menjadi pijakan yang jelas dan menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait dasar pelaksanaan sidang isbat,” pungkasnya.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad