Hasil pemeriksaan mengungkap, remaja tersebut sempat pulang ke rumah dan menyampaikan kepada TR bahwa MR telah dibawa secara paksa oleh kelompok korban dari lokasi awal kejadian. Informasi inilah yang diduga kuat memicu TR mendatangi lokasi lanjutan yang kemudian berujung pada penganiayaan maut.

Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu dini hari (25/1/2026) sekitar pukul 02.00 WITA di kawasan Taman Kota Tanjung. Saat itu, beberapa kelompok pemuda berada di lokasi yang sama dan sempat terjadi ketegangan. Korban RS datang bersama rekan-rekannya dan membawa MR menjauh dari kerumunan untuk berbicara di area tengah taman.

Kasat Reskrim Polres Tabalong AKP Danang Eko Prasetyo menegaskan, seluruh keterangan saksi masih terus diuji dan dipadukan dengan alat bukti guna mengungkap peran masing-masing pihak secara utuh.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

satu bilah pisau kecil bergagang hitam emas yang ditemukan di selokan dan diduga digunakan oleh RS

satu buah kompang pisau kecil

satu bilah pisau kecil bergagang cokelat yang ditemukan di dalam mobil Pajero tanpa pelat nomor dan diduga digunakan oleh IG

satu bilah parang yang ditemukan di parit depan rumah TR dan diduga digunakan oleh remaja 17 tahun

satu lembar pakaian milik RS

satu unit mobil Pajero warna hitam

Sementara itu, benda yang disebut saksi menyerupai senjata api masih dalam proses pencarian dan pendalaman oleh penyidik.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan tetap menunggu hasil resmi penyidikan. Pemeriksaan terhadap saksi tambahan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.(wartabanjar.com/Suhardi)

editor: nur_muhammad