Penganiayaan Maut Tabalong Makin Terkuak! Satu Tersangka Baru Naik Pajero Diduga Gunakan Senjata Api

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Kasus penganiayaan maut yang mengguncang Kabupaten Tabalong kembali berkembang. Penyidik Polres Tabalong resmi menetapkan satu tersangka tambahan berinisial TR alias UG (40) dalam perkara kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang menewaskan satu orang dan menyebabkan satu korban lainnya mengalami luka berat.

Penetapan tersangka baru ini diumumkan pada Rabu (28/1/2026), menyusul hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian. Dalam kasus ini, korban meninggal dunia diketahui berinisial RS (23) alias IB, sementara korban luka berat berinisial AZ (19). Peristiwa berdarah tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Murung Pudak.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan, keterlibatan TR terungkap setelah penyidik mengumpulkan dan menganalisis keterangan sejumlah saksi serta alat bukti yang relevan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, penyidik menemukan adanya peran aktif tersangka TR dalam rangkaian tindak pidana tersebut,” ungkap Joko.

Dari keterangan saksi, TR diketahui mendatangi lokasi kejadian di halaman SDN 1 dan 2 Sulingan dengan menggunakan mobil Pajero berwarna hitam bersama beberapa orang lainnya. Bahkan, sebelum kendaraan tersebut berhenti sepenuhnya, saksi mengaku mendengar beberapa kali suara letusan dari arah mobil.

TR juga disebut-sebut terlihat memegang benda berwarna hitam yang menyerupai senjata api. Benda tersebut ditenteng saat ia turun dari kendaraan dan sempat diarahkan ke arah seseorang di lokasi kejadian. Hingga kini, polisi masih memburu dan mendalami keberadaan benda yang diduga senjata api tersebut.

Baca Juga :   Polres Tabalong Panen Jagung Perdana Tahun 2026 di Desa Kasiau

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca