Kemudian, TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000 juga mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden, serta Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

"Pasca-reformasi, Polri dipisahkan dari TNI dan diberi kesempatan membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, hingga menuju civilian police. Ini momentum yang tidak boleh dilemahkan,” tandas Listyo. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor Restu