Dua Terduga Pelaku Terkait Kasus Penganiayaan di Pembataan Diamankan Polisi

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Polisi telah mengamankan dua terduga terkait kasus penganiayaan yang menewaskan RS (23), warga Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, dan melukai AZ (19).

Diduga pelaku diamankan di Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) di sebuah SPBU, Minggu (25/1/2026).

Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dan melakukan penyelidikan intensif.

Baca Juga Malam Mencekam di Pemangkih! Api Melahap Rumah Warga Hingga Rata Tanah, Dokumen Penting Ikut Musnah

Tim gabungan Polres Tabalong dan Polres Hulu Sungai Selatan kemudian bergerak mengamankan kendaraan yang saat itu berada pada sebuah SPBU.

Setelah diperiksa dan kuat dugaan keberadaan kendaraan tersebut terkait dengan peristiwa penganiayaan, Petugas selanjutnya membawa kendaraan dan penumpangnya ke Polres Tabalong.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan dua terduga, MR alias RG (20) dan seorang remaja berusia 17 tahun, keduanya merupakan kakak beradik warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.

“Kedua terduga diamankan setelah kami melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi,” terang Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno.

Ditambahkannya, saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan dan peran masing-masing terduga dalam kasus penganiayaan tersebut.

Sementara narang bukti yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut masih dalam proses pencarian.