Dua Terduga Pelaku Terkait Kasus Penganiayaan di Pembataan Diamankan Polisi

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan dua terduga, MR alias RG (20) dan seorang remaja berusia 17 tahun, keduanya merupakan kakak beradik warga Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.

“Kedua terduga diamankan setelah kami melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi,” terang Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasi Humas Polres Tabalong, IPTU Joko Sutrisno.

Ditambahkannya, saat ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan dan peran masing-masing terduga dalam kasus penganiayaan tersebut.

Sementara narang bukti yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut masih dalam proses pencarian.

“Penyidikan akan dilaksanakan secara profesional dan objektif, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tegas Joko.(wartabanjar.com/Suhardi).

Editor Restu