PNS dan PPPK Wafat atau Tewas Saat Bertugas Berhak Dapat Santunan hingga Puluhan Juta Rupiah, Ini Rinciannya
Ukuran Huruf:
PPPK juga memperoleh perlindungan serupa melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola Taspen.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad