PNS dan PPPK Wafat atau Tewas Saat Bertugas Berhak Dapat Santunan hingga Puluhan Juta Rupiah, Ini Rinciannya

WARTABANJAR.COM – Pemerintah memberikan perlindungan finansial bagi keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang meninggal dunia, baik karena tugas dinas maupun sebab lainnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 serta aturan pelaksanaannya yang dikelola oleh PT Taspen (Persero), ahli waris PNS dan PPPK berhak menerima uang duka, santunan, biaya pemakaman, hingga bantuan beasiswa.

Hak Ahli Waris PNS dan PPPK yang Wafat/Tewas

Untuk PNS dan PPPK aktif, manfaat yang diberikan meliputi:

  1. Uang Duka Wafat/Tewas

PNS:

Tewas (karena tugas): 6 kali gaji terakhir

Wafat biasa: umumnya 3 kali gaji terakhir

PPPK:

3 kali gaji terakhir, sesuai ketentuan program jaminan sosial

Uang duka dibayarkan satu kali (lumpsum).

  1. Santunan Sekaligus

Sebesar Rp15.000.000, dibayarkan satu kali.

  1. Biaya Pemakaman

Rp10.000.000 (sesuai PP 70/2015), atau

Rp7.500.000 sesuai ketentuan Taspen
(Dibayarkan satu kali)

  1. Bantuan Beasiswa Anak

Diberikan kepada anak peserta yang masih sekolah atau kuliah

Besaran bervariasi, umumnya berkisar Rp15 juta hingga Rp45 juta per anak

Dibayarkan satu kali, sesuai jenjang pendidikan

Perbedaan Uang Duka Tewas dan Uang Duka Wafat

Uang Duka Tewas
Diberikan jika PNS atau PPPK meninggal akibat kecelakaan kerja atau sebab yang berkaitan langsung dengan tugas dinas. Nilainya lebih besar, termasuk biaya pemakaman, sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015.

Uang Duka Wafat
Diberikan jika meninggal dunia bukan karena tugas, dengan manfaat sesuai program pensiun dan jaminan kematian Taspen.

Siapa yang Berhak Menerima Santunan?

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan urutan sebagai berikut:

Baca Juga :   Terbongkar! Bupati Pati Diduga Jual Jabatan Perangkat Desa, KPK Ungkap Pemerasan Ratusan Juta per Orang

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca