WARTABANJAR.COM – Pemerintah memberikan perlindungan finansial bagi keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang meninggal dunia, baik karena tugas dinas maupun sebab lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 serta aturan pelaksanaannya yang dikelola oleh PT Taspen (Persero), ahli waris PNS dan PPPK berhak menerima uang duka, santunan, biaya pemakaman, hingga bantuan beasiswa.
Hak Ahli Waris PNS dan PPPK yang Wafat/Tewas
Untuk PNS dan PPPK aktif, manfaat yang diberikan meliputi:
- Uang Duka Wafat/Tewas
PNS:
Tewas (karena tugas): 6 kali gaji terakhir
Wafat biasa: umumnya 3 kali gaji terakhir
PPPK:
3 kali gaji terakhir, sesuai ketentuan program jaminan sosial
Uang duka dibayarkan satu kali (lumpsum).
- Santunan Sekaligus
Sebesar Rp15.000.000, dibayarkan satu kali.
- Biaya Pemakaman
Rp10.000.000 (sesuai PP 70/2015), atau
Rp7.500.000 sesuai ketentuan Taspen
(Dibayarkan satu kali)
- Bantuan Beasiswa Anak
Diberikan kepada anak peserta yang masih sekolah atau kuliah
Besaran bervariasi, umumnya berkisar Rp15 juta hingga Rp45 juta per anak
Dibayarkan satu kali, sesuai jenjang pendidikan
Perbedaan Uang Duka Tewas dan Uang Duka Wafat
Uang Duka Tewas
Diberikan jika PNS atau PPPK meninggal akibat kecelakaan kerja atau sebab yang berkaitan langsung dengan tugas dinas. Nilainya lebih besar, termasuk biaya pemakaman, sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015.
Uang Duka Wafat
Diberikan jika meninggal dunia bukan karena tugas, dengan manfaat sesuai program pensiun dan jaminan kematian Taspen.
Siapa yang Berhak Menerima Santunan?
Santunan diberikan kepada ahli waris dengan urutan sebagai berikut:

