PNS dan PPPK Wafat atau Tewas Saat Bertugas Berhak Dapat Santunan hingga Puluhan Juta Rupiah, Ini Rinciannya

Perbedaan Uang Duka Tewas dan Uang Duka Wafat

Uang Duka Tewas
Diberikan jika PNS atau PPPK meninggal akibat kecelakaan kerja atau sebab yang berkaitan langsung dengan tugas dinas. Nilainya lebih besar, termasuk biaya pemakaman, sesuai PP Nomor 70 Tahun 2015.

Uang Duka Wafat
Diberikan jika meninggal dunia bukan karena tugas, dengan manfaat sesuai program pensiun dan jaminan kematian Taspen.

Siapa yang Berhak Menerima Santunan?

Santunan diberikan kepada ahli waris dengan urutan sebagai berikut:

Istri atau suami sah

Anak

Orang tua

Ahli waris lainnya sesuai ketentuan hukum

Cara Mengurus Klaim Santunan

Ahli waris dapat mengajukan klaim ke Taspen atau instansi terkait dengan melengkapi dokumen, antara lain:

Surat keterangan kematian

Surat nikah

Kartu Keluarga (KK)

Surat keterangan ahli waris

Dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan Taspen

Catatan Penting

Ketentuan dapat berkembang dan diperbarui, sehingga masyarakat disarankan mengacu pada regulasi terbaru serta informasi resmi dari Taspen atau BKN.

PPPK juga memperoleh perlindungan serupa melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dikelola Taspen.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad