Meski telah berstatus tersangka, keduanya belum ditahan karena proses penyidikan masih terus berjalan.

Dalam kasus ini, KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal kuota haji yang mengguncang publik tersebut.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad