Dia pun menekankan bahwa pelibatan TNI harus berada dalam kerangka operasi tertentu dan diterapkan pada kondisi ancaman yang telah meningkat ke tingkat bersenjata yang mengancam keselamatan publik secara luas.

"Dengan rambu-rambu yang jelas, TNI dapat menjalankan fungsi pertahanannya secara tepat, sementara sistem peradilan pidana tetap terjaga," katanya.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, merespons pertanyaan mengenai draf peraturan presiden (perpres) mengenai tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme yang beredar sejak pekan pertama Januari 2026.

Menurut Prasetyo Hadi, draf yang beredar itu belum final. Dalam kesempatan yang sama, Pras kemudian mengajak masyarakat untuk melihat substansi dari peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah ketimbang mengkhawatirkan hal-hal yang belum terjadi. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Andi Akbar