Wacana TNI Tangani Terorisme, Anggota Komisi I DPR RI Tekankan Pentingnya Demokrasi

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengatakan bahwa wacana TNI menangani terorisme dengan adanya draf peraturan presiden (perpres), tak boleh menimbulkan dampak yang melemahkan sistem demokrasi dan peradilan pidana.

Menurut dia, tujuan negara memberantas terorisme memang tidak boleh diragukan, tetapi instrumen yang dipakai harus memastikan akuntabilitas. Aturan itu pun perlu dibaca secara hati-hati dalam kerangka hukum nasional, tata kelola sektor keamanan, serta prinsip hak asasi manusia.

“Kami di Komisi I DPR RI akan meminta penjelasan rinci soal dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, tata komando, dan mekanisme akuntabilitas, dan menguji apakah pengaturan tersebut selaras dengan Undang-Undang (UU) TNI, UU Terorisme, dan prinsip supremasi sipil,” kata Amelia di Jakarta, Minggu (11/1).

Dia mengatakan bahwa pengaturan harus dilakukan secara terstruktur dan terencana. Tanpa kriteria yang jelas termasuk definisi ancaman, batasan situasi, mekanisme otorisasi, serta bentuk pertanggungjawaban terdapat risiko terjadinya pelabelan “terorisme” terhadap kelompok masyarakat yang kritis.

Menurut dia, kritik publik adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi, sehingga regulasi harus memberi pagar agar pelibatan militer tidak memasuki ranah yang seharusnya dikelola secara sipil.

Dia menegaskan bahwa penggunaan istilah “penangkalan” kepada TNI perlu dikaji lebih dalam. Dalam Undang-Undang TNI, tugas pokok TNI difokuskan pada ancaman yang bersifat militer, sementara aspek pencegahan terorisme di hulu mulai dari penegakan hukum, deradikalisasi, hingga intervensi sosial merupakan mandat Polri dan kementerian/lembaga terkait.

Baca Juga :   Waspada Kalsel Hari ini dan Besok Berpotensi Hujan Sedang

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca