Rekayasa lalu lintas meliputi pembatasan angkutan barang sumbu dua ke atas di Jalan Trikora mulai pukul 07.00 hingga 15.00 WITA, pengalihan arus melalui Jalan A. Yani dan jalur alternatif lainnya, serta sterilisasi dan penertiban parkir di sekitar lokasi kegiatan.
Pengaturan lalu lintas tersebut dikoordinasikan oleh Ditlantas Polda Kalsel bersama instansi terkait, dengan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi arahan petugas demi kelancaran dan keamanan bersama. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor: Yayu
BACA JUGA: Banjir Kepung Tiga Kecamatan di Tanah Laut, HMI Bantu di Posko Dapur Induk







