Ia juga memastikan bahwa informasi terkait perubahan lokasi kantor akan segera disampaikan kepada masyarakat melalui media dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Selatan, agar tidak mengganggu pelayanan publik.

“Masyarakat yang ingin berurusan dengan Dinas Perdagangan, khususnya pelaku usaha, nanti akan kami sampaikan melalui media dan Kominfo, sehingga tidak salah alamat,” katanya.

Pelayanan utama seperti pengurusan Surat Keterangan Asal (SKA) barang bagi pelaku usaha dipastikan tetap berjalan normal meskipun kantor berpindah lokasi.

“Terutama untuk pelaku usaha yang mengurus izin atau Surat Keterangan Asal barang, tetap kami layani seperti biasa meskipun sementara berkantor di Dinas Perindustrian,” pungkas Gia. (Wartabanjar.com/MC Kalsel)

Editor Restu