Berlaku Mulai Januari 2026! "Penjahat Kelas Teri" Tidak Lagi Dipenjara Tapi Hukuman Kerja Sosial
Ukuran Huruf:
Dalam pelaksanaannya, kejaksaan akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyiapkan program kerja sosial yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Bentuk kegiatan yang dapat dijalani antara lain membersihkan fasilitas umum, tempat ibadah, membantu kegiatan di panti asuhan atau panti sosial, hingga aktivitas sosial lain yang bermanfaat.
Penerapan pidana kerja sosial ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang diharapkan mampu menciptakan sistem hukum pidana yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad