Warga Banjarbaru Dilarang Nyalakan Petasan dan Kembang Api di Malam Tahun Baru

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Polres Banjarbaru mengeluarkan edaran larangan penggunaan kembang api dan petasan saat perayaan Malam Tahun Baru.

Seluruh warga Banjarbaru diimbau untuk tidak
menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya saat perayaan pergantian Malam Tahun Baru.

Hal ini sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap korban musibah banjir di beberapa wilayah di Indonesia.

Baca Juga BPBD: Puluhan Ribu Rumah dan Warga di 152 Desa Terdampak Banjir di Kabupaten Banjar