UMP 2026 PENUH KEJUTAN! 24 Provinsi Resmi Naik, Kalteng dan Kaltim Sudah Umumkan, Kalsel?

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 resmi memasuki babak akhir. Pemerintah pusat mewajibkan seluruh gubernur di Indonesia mengumumkan besaran UMP 2026 paling lambat Rabu, 24 Desember 2025. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang berlaku nasional mulai 1 Januari 2026.

Aturan tersebut menjadi payung hukum penetapan upah minimum di seluruh provinsi serta kabupaten/kota. Penentuan UMP dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja. Sejumlah indikator utama seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa nasional menjadi dasar perhitungan.

Hingga Rabu siang, tercatat 24 provinsi telah mengumumkan UMP 2026 dengan besaran kenaikan yang bervariasi. Sementara itu, beberapa daerah masih dinanti, termasuk Kalimantan Selatan, yang hingga kini belum menyampaikan pengumuman resmi.

Berikut rangkuman 24 provinsi yang telah menetapkan UMP 2026:

Provinsi Jawa Timur menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.305.985, naik Rp 140.895.
Sumatera Utara menetapkan UMP 2026 Rp 3.228.971, naik sekitar 7,9 persen.
Sumatera Selatan menetapkan UMP 2026 Rp 3.942.963, disertai UMSP sembilan sektor strategis.
Sumatera Barat menetapkan UMP 2026 Rp 3.182.955.
Sulawesi Selatan menetapkan UMP 2026 Rp 3.921.234.
Sulawesi Tenggara menetapkan UMP 2026 Rp 3.306.496, menunggu pengesahan gubernur.
Sulawesi Tengah menetapkan UMP 2026 Rp 3.179.565, dengan UMSP sektor pertambangan dan sawit.
Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2026 Rp 3.686.138.
Gorontalo menetapkan UMP 2026 Rp 3.405.144.
Nusa Tenggara Barat menetapkan UMP 2026 Rp 2.673.861.
Nusa Tenggara Timur menetapkan UMP 2026 Rp 2.455.898.
Bali menetapkan UMP 2026 Rp 3.207.459, dengan UMSP pariwisata lebih tinggi.
Riau menetapkan UMP 2026 Rp 3.780.495,85.
Kepulauan Riau menetapkan UMP 2026 Rp 3.879.520, disertai UMSP dan UMSK.
Jambi menetapkan UMP 2026 Rp 3.471.497.
Bangka Belitung menetapkan UMP 2026 Rp 4.035.000.
Lampung menetapkan UMP 2026 Rp 3.047.734.
Kalimantan Timur menetapkan UMP 2026 Rp 3.680.000.
Sulawesi Utara menetapkan UMP 2026 Rp 4.002.630.
Maluku Utara menetapkan UMP 2026 Rp 3.552.840.
Papua Barat menetapkan UMP 2026 Rp 3.841.000 dengan UMSP sektor strategis.
Papua Barat Daya menetapkan UMP 2026 Rp 3.766.000.
Sulawesi Barat menetapkan UMP 2026 Rp 3.315.934.
Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan UMP 2026 Rp 2.417.495, dengan UMK sebagai acuan utama pengupahan.

Baca Juga :   Waket Komisi I DPR RI : Pemerintah Indonesia Didorong Aktif Jaga Keutuhan dan Stabilitas Kawasan di Somalia

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca