SAH! Prabowo Teken PP Pengupahan, Skema Baru UMP Berlaku: Dihitung Dewan Pengupahan, Diputuskan Gubernur
Ukuran Huruf:
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah memastikan kenaikan UMP 2026 tidak lagi seragam. Setiap daerah berpotensi mengalami besaran kenaikan yang berbeda, menyesuaikan kondisi ekonomi dan kontribusi tenaga kerja masing-masing wilayah. Berbeda dengan tahun 2025, saat seluruh provinsi mengalami kenaikan UMP sebesar 6,5 persen secara merata.
Pemerintah berharap kebijakan pengupahan terbaru ini mampu menjembatani kepentingan pekerja dan dunia usaha, sekaligus mengurangi disparitas upah antardaerah yang selama ini menjadi sorotan.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad