Siap-siap! Seleksi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat 2025 Dibuka Senin 8 Desember, Ini Jadwal dan Persyaratannya

WARTABANJAR COM, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi petugas haji yang profesional, kompeten, dan berintegritas.

Kementerian Haji dan Umrah RI membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat, dengan awal pendaftaran pada, Senin 8 Desember 2025.

Jadwal Seleksi

Adapun tahapan dan waktu pelaksanaan seleksi sebagai berikut:

Pengumuman Seleksi: 6 Desember 2025

Pendaftaran Peserta: 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB

Batas Akhir Unggah Dokumen: 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB

Batas Akhir Verifikasi Dokumen: 16 Desember 2025 pukul 23.59 WIB

Pelaksanaan CAT dan Wawancara: 18 Desember 2025 pukul 09.00 WIB

Formasi Layanan yang Dibuka

Seleksi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat tahun ini membuka formasi untuk berbagai layanan, meliputi:

  • Layanan Akomodasi
  • Layanan Konsumsi
  • Layanan Transportasi
  • Layanan Bimbingan Ibadah
  • Pelindungan Jamaah
  • Media Center Haji
  • PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jamaah Haji)
  • Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas

Pendaftaran yang dibuka pada 08 Desember 2025 dilakukan secara Daring melalui laman resmi: Petugas.haji.go.id

Adapun persyaratan umum menjadi PPIH Arab Saudi 2025 antara lain:

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah/puskesmas
  • Tidak dalam keadaan hamil
  • Berkomitmen penuh dalam pelayanan jamaah haji
  • Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
  • Memiliki Identitas kependudukan yang sah
  • Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi ASN, Non ASN, TNI, POLRI dan Instansi Lainnya)
  • Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau IOS;
  • Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar
  • Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
  • Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun
Baca Juga :   Khawatir Susul Sumatera, Melanie Subono Unggah Video Parahnya Kerusakan Hutan Kalsel 27 Hari Sebelum Banjir Bandang Balangan

Syarat Khusus PPIH Arab Saudi

  1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi dan
    Konsumsi dan Transportasi

Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.

  1. Pelaksana Bimbingan Ibadah
    Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar.
    Telah menunaikan ibadah haji.
    Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
  2. Pelaksana Media Center Haji
    – Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar

– Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas yang dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau merupakan pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada kantor Kementerian Haji dan Umrah dan atau Kementerian Agama yang dibuktikan dengan sertifikat kehumasan.

  • Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
  • Maksimal 2 (dua) peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Media Ormas Islam dan Media Konvensional.

4. Pelaksana Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jemaah Haji (PKPPJH)

Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran.

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca