WARTABANJAR COM, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) mengajak putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung menjadi petugas haji yang profesional, kompeten, dan berintegritas.
Kementerian Haji dan Umrah RI membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat, dengan awal pendaftaran pada, Senin 8 Desember 2025.
Jadwal Seleksi
Adapun tahapan dan waktu pelaksanaan seleksi sebagai berikut:
Pengumuman Seleksi: 6 Desember 2025
Pendaftaran Peserta: 8 Desember 2025 pukul 13.00 WIB
Batas Akhir Unggah Dokumen: 14 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
Batas Akhir Verifikasi Dokumen: 16 Desember 2025 pukul 23.59 WIB
Pelaksanaan CAT dan Wawancara: 18 Desember 2025 pukul 09.00 WIB
Formasi Layanan yang Dibuka
Seleksi PPIH Arab Saudi Tingkat Pusat tahun ini membuka formasi untuk berbagai layanan, meliputi:
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- Pelindungan Jamaah
- Media Center Haji
- PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jamaah Haji)
- Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
Pendaftaran yang dibuka pada 08 Desember 2025 dilakukan secara Daring melalui laman resmi: Petugas.haji.go.id
Adapun persyaratan umum menjadi PPIH Arab Saudi 2025 antara lain:
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah/puskesmas
- Tidak dalam keadaan hamil
- Berkomitmen penuh dalam pelayanan jamaah haji
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana
- Memiliki Identitas kependudukan yang sah
- Mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi ASN, Non ASN, TNI, POLRI dan Instansi Lainnya)
- Mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau IOS;
- Diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris
- Tidak sedang menjalani tugas belajar
- Pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama
- Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun
Syarat Khusus PPIH Arab Saudi
- Pelaksana Pelayanan Akomodasi dan
Konsumsi dan Transportasi
Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar.
- Pelaksana Bimbingan Ibadah
Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar.
Telah menunaikan ibadah haji.
Memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji. - Pelaksana Media Center Haji
– Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar
– Bekerja di bidang jurnalistik di media konvensional dan media ormas yang dibuktikan dengan Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau merupakan pegawai yang membidangi hubungan masyarakat pada kantor Kementerian Haji dan Umrah dan atau Kementerian Agama yang dibuktikan dengan sertifikat kehumasan.
- Khusus peserta dari media konvensional, medianya harus terdaftar di dewan pers (terverifikasi administratif dan faktual)
- Maksimal 2 (dua) peserta yang mendaftar untuk setiap Humas Eselon I Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Agama, Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Media Ormas Islam dan Media Konvensional.
4. Pelaksana Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Jemaah Haji (PKPPJH)
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun pada saat melakukan pendaftaran.

