Atas tindakannya, pelaku dihadapkan pada jeratan hukum yang serius, yaitu Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.

​Kapolres Tanah Laut melalui Kasat Resnarkoba memberikan keterangan resmi terkait keberhasilan operasi ini. Kalimat kutipan ini disampaikan sesuai permintaan:

“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat. Sinergi ini sangat penting dalam memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Saat ini, Hatta beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Laut untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.(Wartabanjar.com/gazali)

Editor Restu