Buruh Harian Lepas Dibekuk di Desa Damar Lima dengan 1,28 Gram Sabu
Atas tindakannya, pelaku dihadapkan pada jeratan hukum yang serius, yaitu Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
Kapolres Tanah Laut melalui Kasat Resnarkoba memberikan keterangan resmi terkait keberhasilan operasi ini. Kalimat kutipan ini disampaikan sesuai permintaan:
“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat. Sinergi ini sangat penting dalam memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Saat ini, Hatta beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Laut untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.(Wartabanjar.com/gazali)
Editor Restu