Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2026 Dibuka, Cek Timeline dan Formasinya!

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI resmi membuka seleksi petugas kesehatan haji 1447 H/2026 M. Rekrutmen ini telah dibuka mulai 27 November 2025 hingga 3 Desember 2025.

Bagi tenaga kesehatan terbaik bangsa, bisa ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan jamaah haji Indonesia. Beberapa posisi sangat dibutuhkan mulai dari dokter hingga perawat.

Dilansir dari akun Instagram resmi @kemenhaj_ri, berikut informasi lengkap mengenai seleksi petugas kesehatan haji 2026.

Timeline Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2026

Berikut jadwal lengkap proses seleksi:

  • Pendaftaran
    27 November-3 Desember 2025
    – Seleksi Dokumen
    4-7 Desember 2025
    – Pengumuman Hasil Seleksi Dokumen dan Peserta Tes Wawasan Kesehatan Haji (TWKH)
    8 Desember 2025
    – Tes Wawasan Kesehatan Haji (TWKH)
    9 Desember 2025
    – Pengumuman Lolos TWKH dan Peserta Pemeriksaan Kesehatan
    10 Desember 2025
    – Pemeriksaan Kesehatan dan Tes Kebugaran
    11-16 Desember 2025
    – Validasi Dokumen dan Wawancara
    17-19 Desember 2025

Formasi Petugas Kesehatan Haji 2026
Formasi Dokter
Dokter Gigi
Dokter Spesialis Anestesi
Dokter Spesialis Bedah Umum
Dokter Spesialis Emergency Medicine
Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah
Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi
Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa
Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan
Dokter Spesialis Orthopedi
Dokter Spesialis Paru
Dokter Spesialis Penyakit Dalam
Dokter Spesialis Saraf
Formasi Perawat & Tenaga Kesehatan Lain
Apoteker/Tenaga Vokasi Farmasi
Elektromedis
Radiografer
ATLM
Promosi Kesehatan
Sanitasi Lingkungan
Rekam Medis
PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi)

Persyaratan Seleksi Petugas Kesehatan Haji 2026
Persyaratan Umum
Beragama Islam
Sehat jasmani dan rohani
Tidak terlibat perkara hukum pidana
Memiliki kartu identitas yang sah
Tidak dalam keadaan hamil
Usia minimal 25 dan maksimal 57 tahun (pada saat mendaftar)
Memiliki ijazah sesuai dengan peminatan
Tidak sedang menjalani tugas belajar
Tidak bertugas bersamaan dengan pasangan (suami istri) pada tahun yang sama
Tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022

Baca Juga :   USAI LEMPAR BOM MOLOTOV, Emak-Emak Diduga Rampok Toko Emas di Somba Opu Makassar

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca