Terungkap! Proyek Futsal Rp 1,27 Miliar Diduga Sarat Manipulasi, KPA Dispora Ditahan Kejari Balangan
WARTABANJAR.COM, PARINGIN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan kembali mengungkap praktik korupsi yang merugikan daerah.
Kali ini, penyidik resmi menahan Umar Bawi, S.E., selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispora) Balangan.
Ia diduga terlibat dalam penyimpangan proyek Pembangunan Gedung Olahraga/Lapangan Futsal yang dibiayai dari anggaran 2021–2023 dengan total nilai Rp 1,27 miliar, yang bersumber dari Pokok Pikiran (POKIR) DPRD.
Proyek ini diketahui dipecah menjadi tiga tahap, yakni Rp 200 juta pada 2021, Rp 200 juta pada 2022, dan Rp 870,86 juta pada 2023, namun dalam pelaksanaannya dugaan penyimpangan mengemuka lalu menyeret U.B. ke ranah hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, I Wayan Oja Miasta, S.H., M.H., membenarkan penahanan tersebut.
Ia menyatakan bahwa tersangka telah dititipkan di Lapas Amuntai untuk 20 hari ke depan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup, termasuk hasil perhitungan kerugian negara,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).
Kerugian negara yang muncul dari proyek ini mencapai Rp 694.225.908, sesuai hasil audit dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako.
Kajari menegaskan bahwa praktik curang yang terjadi tidak hanya merugikan keuangan negara, namun juga mencederai tata kelola pemerintahan yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Dalam penyelidikan terungkap bahwa proyek lapangan futsal tersebut dibangun di atas tanah pribadi milik anggota DPRD Balangan pengusul POKIR, yakni RB.
Untuk memperkuat skema proyek, tersangka juga diduga membuat surat permohonan fiktif dari Lurah Batu Piring agar seolah-olah proyek itu merupakan aspirasi masyarakat.
Kasi Pidsus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, S.H., menambahkan bahwa tersangka U.B. juga melabrak Perpres 12 Tahun 2021 dengan melakukan penunjukan langsung terhadap kontraktor AH dan konsultan NRP.
“Tidak ada proses penawaran, klarifikasi, atau negosiasi. Semua sudah diatur sejak awal bersama pihak pengusul POKIR,” jelasnya.
BACA JUGA: MUI Tetapkan Buang Sampah ke Laut Sungai Sebagai Perbuatan Haram ini Alasannya
Penyidik memastikan kasus ini tidak berhenti pada satu nama.