WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Keputusan besar kembali lahir dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam Munas XI Tahun 2025, MUI resmi mengeluarkan fatwa haram untuk perilaku membuang sampah ke laut, sungai, dan danau. Kebijakan ini digadang-gadang sebagai langkah serius untuk menyelamatkan lingkungan yang kian rusak akibat ulah manusia.
Ketetapan ini menegaskan bahwa membuang sampah sembarangan bukan hanya persoalan etika atau kebiasaan buruk semata, tetapi telah masuk kategori perbuatan dilarang secara agama karena mencederai keberlangsungan hidup manusia dan makhluk lainnya.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa menjaga kebersihan perairan merupakan bagian dari ibadah sosial atau muamalah.
“Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial. Setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air penting bagi kehidupan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (28/11/2025).
Fatwa ini lahir karena perilaku membuang sampah ke perairan terbukti:
Merusak ekosistem, mematikan flora dan fauna yang bergantung pada sumber air.







