DPR Sahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara Menjadi UU

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – DPR RI secara resmi mengesahkan RUU Pengelolaan Ruang Udara menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta Pusat. Pengambilan keputusan dilaksanakan pada Selasa (25/11/2025) di hadapan 292 anggota dan sejumlah menteri terkait.
Pengesahan ini mencetak tonggak baru dalam pengaturan ruang udara nasional yang mengatur partisipasi publik dan tata kelola pemanfaatan udara untuk keamanan, keselamatan, dan lingkungan hidup.

Dalam laporannya, Ketua Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya, menyampaikan bahwa UU baru menegaskan bahwa masyarakat berhak menyampaikan pendapat terhadap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup di ruang udara.
Rapat sebelumnya menunjukkan bahwa pembahasan RUU ini sudah melewati tahap Pansus dan Tim Musyawarah DPR bersama pemerintah sejak September 2025, termasuk penyampaian Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan klarifikasi regulasi terkait ruang udara.

UU tersebut diharapkan memperkuat kerangka hukum pengelolaan ruang udara nasional, termasuk pengawasan terhadap pemanfaatan zona udara, kelayakan fasilitas, serta perlindungan lingkungan dan keamanan. Skema baru akan memasukkan mekanisme pelibatan publik dan penguatan kewenangan lembaga terkait.
Langkah selanjutnya ialah penerbitan peraturan pelaksana dari pemerintah untuk mengoperasikan UU tersebut, sehingga regulasi dapat diimplementasikan dalam operasional pengelolaan ruang udara nasional. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)