Paripurna DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Rapat paripurna DPR RI telah menyetujui pengangkatan tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025-2030 dalam sidang yang digelar di Gedung MPR/DPR, Senin (25/11/2025). Keputusan ini diambil melalui voting dan menetapkan komposisi baru untuk lembaga pengawas perilaku hakim tersebut.

Penetapan anggota KY menjadi langkah strategis bagi DPR untuk memperkuat mekanisme pengawasan, akuntabilitas, dan independensi pengadilan di Indonesia dalam periode lima tahun ke depan.

Ketua DPR, sedang memimpin sidang paripurna yang dihadiri lebih dari 280 anggota; nama-nama yang disetujui langsung diucapkan sumpah/janji dalam sidang tersebut. Para anggota KY baru akan menjalankan tugas mulai 1 Januari 2026.
Sebelumnya, panitia seleksi menyerahkan daftar finalis kepada DPR dan Presiden yang telah melalui uji kompetensi, integritas, dan background check dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut informasi resmi, tugas utama KY dalam periode ini meliputi pengawasan etika hakim, penanganan laporan kode etik, serta evaluasi struktur dan mekanisme peradilan umum. Anggota juga ditugaskan untuk memperkuat keterbukaan dan pelibatan publik dalam proses pengawasan.
Komisi Yudisial periode sebelumnya dianggap belum optimal dalam penanganan laporan masyarakat dan penegakan kode etik, sehingga anggota baru mendapat harapan besar untuk melakukan reformasi internal.

Dengan pengangkatan ini, DPR menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah memantau visi-misi KY yang telah dipaparkan sebelum pemilihan. Evaluasi kinerja KY akan menjadi bagian integral dalam laporan tahunan DPR dan pelaksanaan reformasi peradilan nasional. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)