Menurut informasi resmi, tugas utama KY dalam periode ini meliputi pengawasan etika hakim, penanganan laporan kode etik, serta evaluasi struktur dan mekanisme peradilan umum. Anggota juga ditugaskan untuk memperkuat keterbukaan dan pelibatan publik dalam proses pengawasan.
Komisi Yudisial periode sebelumnya dianggap belum optimal dalam penanganan laporan masyarakat dan penegakan kode etik, sehingga anggota baru mendapat harapan besar untuk melakukan reformasi internal.
Dengan pengangkatan ini, DPR menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah memantau visi-misi KY yang telah dipaparkan sebelum pemilihan. Evaluasi kinerja KY akan menjadi bagian integral dalam laporan tahunan DPR dan pelaksanaan reformasi peradilan nasional. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







