"Misalnya, data yang digunakan untuk mendaftar di operator tertentu, tidak bisa digunakan lagi untuk mendaftar di operator lain ketika terbukti pernah melakukan penipuan transaksi belanja online,” ungkap anggota Badan Anggaran DPR RI itu.

Dia menambahkan bahwa pembentukan Satgas dan berbagai langkah pengamanan lainnya harus masuk dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Komisi VI bersama mitra akan menyusun revisi UU Perlindungan Konsumen ini sedetail mungkin dan mengikuti perkembangan teknologi dan informasi dari transaksi digital yang ada. Ini demi konsumen yang berdaya dan terpenuhi hak-hak nya yang selama ini terpinggirkan atau rentan dalam suatu transaksi khususnya di ranah digital,” pungkas Rivqy. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Andi Akbar