27 Warga Binaan Rutan Barabai Resmi Kembali ke Masyarakat

Pembebasan Bersyarat (PB) diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, dan aktif mengikuti pembinaan. Sementara Cuti Bersyarat (CB) memungkinkan mereka menjalani sisa masa pidana di luar Rutan dengan pengawasan.

Salah satu warga binaan yang memperoleh PB mengungkapkan rasa terima kasih atas proses pembinaan yang ia jalani.

“Saya berterima kasih kepada seluruh pegawai rutan dan teman-teman disini atas dukungan kepada saya untuk menjadi lebih baik. Pembinaan di Rutan Barabai membuat saya sadar dan ingin memperbaiki hidup. Saya akan menjaga kepercayaan ini dan tidak mengecewakan keluarga maupun petugas,” ungkapnya.

Secara terpisah, Kakanwil Ditjenpas Kalsel, Mulyadi, menekankan bahwa proses integrasi harus dibarengi komitmen kuat dari warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik setelah kembali ke masyarakat.

Ia menyebut reintegrasi bukan hanya tentang meninggalkan Rutan, tetapi memastikan bahwa pembinaan yang diterima benar-benar membentuk pribadi yang bertanggung jawab.

Dengan kembalinya 27 warga binaan tersebut, Rutan Barabai berharap masyarakat dapat memberikan ruang bagi mereka untuk memulai kehidupan baru dan berkontribusi positif di lingkungan masing-masing. (wartabanjar.com/Adew)

Editor Restu