Sementara itu, Plt. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Ratna Susianawati, menegaskan lahirnya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Regulasi ini disusun melalui proses panjang selama lebih dari satu tahun dengan melibatkan sedikitnya 15 kementerian dan lembaga. Ia mengatakan, regulasi ini disusun untuk membangun early warning system dan support system perlindungan anak di dunia maya. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Andi Akbar