WARTABANJAR.COM, PELAIHARI- Bupati Tanah Laut, H. Rahmat Trianto memaparkan langsung Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan (WP) Batu Ampar dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Pertemuan penting ini, yang digelar di Hotel InterContinental Jakarta, Pondok Indah, diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

Agenda utama rapat tersebut adalah membahas Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR WP Batu Ampar.

Baca Juga Terduga Penghina Suku Banjar Dijemput Polda Kalsel dan Minta Maaf, Begini Tanggapan Ormas Laung Kuning Banjar

Ini merupakan langkah krusial sebagai tindak lanjut permohonan Persetujuan Substansi (Persub) yang sebelumnya telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.

Di hadapan perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga pusat, H. Rahmat Trianto mempresentasikan secara rinci draft regulasi tersebut.

Sesi pemaparan ini dilanjutkan dengan diskusi intensif, di mana kementerian/lembaga terkait memberikan masukan dan catatan kritis.

Masukan ini vital untuk penyempurnaan dokumen perencanaan tata ruang Batu Ampar sebelum disahkan.

BACA JUGA: Video Tikus dalam Bungkus Nasi Padang di Banjarmasin Akhirnya Dilaporkan ke Polisi

Bupati tidak sendirian dalam pertemuan strategis ini.

Ia didampingi oleh jajaran pemimpin daerah, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Tanah Laut, Sekretaris Daerah, Kepala Bappedalitbang, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan, beserta pejabat teknis terkait.

Sementara itu, beberapa pejabat lain seperti Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Kominfo, dan Camat Batu Ampar turut memantau dan berpartisipasi dalam rapat tersebut secara daring.

Rapat koordinasi ini menunjukkan keseriusan lintas sektor dengan hadirnya perwakilan dari kementerian kunci, seperti Kemenko Perekonomian, Kementerian PUPR, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertanian.

Direktur Jenderal Tata Ruang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021.