WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Potongan video yang memperlihatkan tikus di dalam ada di dalam sebuah bungkus nasi padang di Banjarmasin akhir Oktober 2025 rupanya berbuntut panjang.
Pasalnya pihak RM Roda Baru di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke aparat penegak hukum.
Laporan tersebut tertuang melalui surat bernomor LP/B/345/XL/2025/SPKT/POLRESTA BANJARMASIN/POLDA KALIMANTAN SELATAN tertanggal 3 November 2025.
Baca Juga Perkelahian di Jalan Gerilya Banjarmasin, Korban Tergeletak Bersimbah Darah
Adapun laporan tersebut, terkait dengan dugaan tindak pidana kejahatan berupa fitnah atau pencemaran nama baik, terkait dengan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 A.
“Sudah dilaporkan ke Polresta Banjarmasin. Insya Allah polisi akan bekerja secara profesional sehingga akan ketahuan motivasi seseorang yang membuat konten berbau fitnah dan murahan tersebut,” ujar penasihat hukum, RM Roda Baru, Dr H Abdul Halim Sahab SH MH, Rabu (5/11/2025).







