Bawa Sajam Tanpa Izin, AR Digiring ke Mapolsek Banjarmasin Selatan

Senjata tajam tersebut disembunyikan pelaku di pinggang sebelah kiri yang tertutup oleh pakaiannya.

​Dikarenakan pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin resmi dari pihak berwajib untuk kepemilikan senjata tajam tersebut, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

​Mengutip Instagram Polsek Banjarmasin Selatan, Kamis (6/11/2025), pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. (wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Yayu