Kedua terdakwa sendiri diamankan oleh petugas kepolisian pada Sabtu (12/7/2025) di Jalan Veteran Banjarmasin.
Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti berupa 6 paket sabu dengan berat bersih 48,08 gram.
Petugas pun melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman Enggi di Jalan Trans Kalimantan Komplek Taman Citra Raya Blok C2 Kelurahan Semangat Dalam Kec. Alalak Kab. Barito Kuala dan menemukan berupa 5 paket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bersih 65,94 gram.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagai dakwaan pertama.
Kemudian Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Thn 2009 Tentang Narkotika sebagai dakwaan kedua.(Wartabanjar.com/Frans)
Editor Restu







