WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Residivis kasus narkoba berinisial JS (38), warga Desa Tanta Hulu, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong diringkus aparat kepolisian.
Pelaku diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong di tepi jalan raya Kelurahan Sulingan, Kecamatan Murung Pudak, Selasa (28/10/2025) sore.
“Penangkapan berdasarkan laporan warga yang menduga pelaku masih terus menekuni bisnis barang haram tersebut,” jelas Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Kamis (30/10/2025).
Diungkapkan Joko, saat diringkus pelaku JS akan melakukan transaksi namun digagalkan petugas yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan.
“Saat diperiksa ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga sabu yang diakui adalah miliknya,” ungkap Joko.







