WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Dua pria berinisial AR (38) dan FIR (35) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong setelah tertangkap tangan saat asyik mengisap narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini berlangsung di sebuah toko di Pasar Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, belum lama tadi.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas, IPTU Joko Sutrisno, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga sekitar yang mencurigai aktivitas kedua pelaku tersebut.
”Warga mencurigai keduanya sering melakukan transaksi dan menikmati narkoba di lokasi tersebut, sehingga informasi ini dilaporkan kepada polisi,” jelas IPTU Joko, Kamis (30/10/2025).
Saat diamankan, pelaku AR merupakan warga Hulu Sungai Tengah yang berdomisili di Tanjung, dan FIR, warga Tanjung, didapati sedang asyik menikmati sabu di toko tersebut.
BACA JUGA: Warga Gatot Subroto Heboh Temukan Pipa PDAM Bocor, Ditengarai Dipotong Maling Meteran Air
Saat ini, kedua terduga pelaku itu telah dibawa ke Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua bungkus plastik klip berisi serbuk berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 0,11 gram, satu pipet kaca dan sat alat hisap dan dua unit ponsel,” ucapnya. (wartabanjar.com/Suhardi)
Editor: Yayu







