Gusti Rizky menargetkan, pembahasan dapat rampung pada akhir tahun ini, namun jika belum selesai, DPRD akan memanfaatkan masa kerja maksimal Pansus selama satu tahun.
“Kita upayakan secepatnya agar bisa segera disahkan, tetapi kalau memang belum tuntas, bisa dilanjutkan sampai batas maksimal pembentukan Pansus,” jelasnya.
Ia menilai ketiga Raperda tersebut memiliki urgensi tinggi, terutama di bidang ketenagakerjaan, yang dinilai penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pekerja serta pelaku usaha di Banjarbaru.
“Standardisasi dan perlindungan hak-hak pekerja sangat penting. Kami ingin keberadaan Raperda ini bisa menjadi payung hukum yang menjamin kesejahteraan dan keberlangsungan tenaga kerja di Banjarbaru,” tandasnya. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor: Yayu







