Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Metro Bekasi Kota. Polisi memastikan akan memanggil pelaku untuk dimintai keterangan dan menelusuri dugaan pelecehan seksual, kekerasan fisik, serta pelanggaran etika kerja.

Kasus kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
Masyarakat yang mengalami atau menyaksikan tindakan serupa dapat melapor melalui:

Polres terdekat

Layanan SAPA 129 (KemenPPPA)

Call Center 110 (Polri).(Wartabanjar.com/feedgramindo)

editor: nur muhammad