Akibat insiden ini, Sergei mengalami luka di lengan kanan dan kerugian finansial yang cukup besar. Ia kemudian melapor ke SPKT Polda Bali pada Minggu, 19 Oktober 2025, atas dugaan tindak pidana pemerasan, kekerasan bersama, dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 368, 170, dan 351 KUHP.

“Laporan sudah kami terima. Polda Bali masih mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pelaku,” tegas Kombes Ariasandy.

Kasus ini menjadi sorotan besar publik, terutama karena melibatkan figur publik asing yang dikenal ramah dan populer di kalangan warga lokal Bali. Polisi berjanji akan menindak tegas para pelaku dan memastikan keamanan WNA di Bali tetap terjaga.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)

editor: nur muhammad