Tim juga menegaskan Nadiem tidak pernah menikmati keuntungan pribadi dari proyek pengadaan laptop tersebut, melainkan hanya menjalankan kebijakan pemerintah untuk digitalisasi pendidikan.

Mereka menilai langkah Kejagung sebagai tindakan sewenang-wenang dan meminta agar status tersangka dibatalkan.

Sebaliknya, pihak Kejagung bersikeras bahwa proses penetapan tersangka telah memenuhi seluruh unsur hukum dan dilakukan setelah pengumpulan bukti permulaan yang cukup.

“Penetapan tersangka sudah melalui proses penyelidikan mendalam dan sesuai ketentuan KUHAP,” ujar perwakilan Kejagung dalam sidang sebelumnya.

Kejagung juga menegaskan proyek laptop tersebut terindikasi mark-up dan penyalahgunaan anggaran, dengan kerugian negara yang masih dalam proses perhitungan BPKP.

Sidang putusan praperadilan ini akan menjadi penentu apakah Nadiem tetap berstatus tersangka atau bebas dari jerat hukum.

Jika hakim mengabulkan permohonan Nadiem, maka status tersangka batal demi hukum, dan penyidikan terhadap dirinya harus dihentikan. Namun bila ditolak, proses hukum Kejagung akan terus berlanjut hingga tahap penuntutan.

Selain pembatalan status tersangka, tim hukum Nadiem juga memohon agar apabila perkara tetap berjalan, maka penahanan terhadap Nadiem diganti menjadi tahanan kota atau rumah dengan alasan kooperatif dan tidak berpotensi melarikan diri.

Publik kini menunggu dengan tegang hasil putusan siang ini — apakah mantan bos Gojek dan menteri muda itu akan lolos dari jerat hukum, atau resmi melangkah ke babak baru proses pidana.(Wartabanjar.com/Berbagai Sumber)

editor: nur muhammad