WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Paringin kembali memanas saat majelis hakim menolak permohonan tim hukum mantan Sekda Balangan, Sutikno, untuk menghadirkan penyidik Kejaksaan Negeri Balangan sebagai saksi, Selasa (7/10/2025).
Permohonan itu sebelumnya diajukan oleh tim penasihat hukum untuk menelusuri lebih jauh proses penyelidikan dan penyidikan yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap klien mereka.
Namun, hakim tunggal Dharma Setiawan Negara menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan hanya sebatas pada aspek formil, bukan pembuktian materiil.
“Praperadilan ini fokus pada dokumen dan alat bukti administratif yang disampaikan para pihak. Tidak ada kewajiban untuk memeriksa penyidik sebagai saksi,” tegas hakim dalam persidangan.
Keputusan tersebut langsung mendapat tanggapan dari tim hukum Sutikno. Salah satu kuasa hukumnya, Hottua Manalu, menyebut penolakan itu membuat ruang pembuktian menjadi terbatas.







