WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Jajaran Polsek Muara Uya bergerak cepat menindaklanjuti laporan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Muara Uya, RT. 02, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan yang terjadi pada Minggu (5/10/2025) dini hari.

Peristiwa ini turut mengantarkan aparat kepolisian menemukan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut.

Korban berinisial MS (24), warga Desa Simpung Layung, mengalami luka di bagian kepala akibat dibacok oleh pelaku R (25) setelah terjadi percekcokan saat mereka nongkrong bersama dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Berdasarkan keterangan saksi, SA (15) dan ZN (19), korban sempat menegur pelaku karena dianggap menggoda kedua saksi perempuan tersebut, namun pelaku tidak terima dan langsung menyerang korban menggunakan benda tajam yang diambil dari jok motornya.

Usai kejadian, aparat Polsek Muara Uya segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi, serta membawa korban ke Puskesmas Muara Uya untuk mendapatkan perawatan medis.

Polisi juga telah meminta keterangan para saksi dan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Tidak berselang lama, petugas berhasil mengamankan R tanpa perlawanan.

R lalu dibawa dan diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, menurut laporan dikutip dari laman Polres Tabalong, Rabu (8/10/2025).

Menindaklanjuti instruksi dari Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, Plh. Kapolsek Muara Uya, Iptu Sunaryo bersama anggotanya, kemudian melaksanakan kegiatan kepolisian lanjutan dengan melakukan penggeledahan di Desa Lumbang, RT. 07, Kecamatan Muara Uya.

Dari hasil penggeledahan di rumah milik NA (30), warga setempat yang diketahui pernah terlibat kasus peredaran obat terlarang, polisi menemukan 38 botol cairan beralkohol (LKPI) merek Medical Alkohol 70% yang disimpan di dalam lemari.

BACA JUGA: Cekcok Pembayaran Tuak di Jalan Karang Rejo Berujung Tusukan, Pelaku Ditangkap Polisi

Rinciannya terdiri dari 8 botol besar ukuran 300 ml dan 30 botol kecil ukuran 100 ml.