“Kami bergerak cepat tidak hanya menindak kasus penganiayaan, tetapi juga menyisir sumber peredaran alkohol yang diduga menjadi pemicu perilaku menyimpang di masyarakat. Barang bukti dan pemilik rumah telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Plh. Kapolsek Muara Uya, Iptu Sunaryo.

Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas, terutama yang berawal dari penyalahgunaan alkohol dan miras ilegal.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh wilayah Tabalong. Polres Tabalong dan jajaran akan meningkatkan patroli serta penegakan hukum terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang dapat memicu tindak kriminal,” ungkap Iptu Joko Sutrisno.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran miras dan melaporkan segera jika mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Dengan pengungkapan dua peristiwa ini, Polsek Muara Uya menunjukkan kesigapan dan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan, menegakkan hukum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol di wilayah pedesaan Tabalong. (wartabanjar.com/berbagai sumber)

Editor: Yayu