Dinas PUPR Kalsel Gelar Bimtek Lisensi Arsitek

Menurutnya, kegiatan ini menjadi wadah bagi para arsitek, tenaga ahli, dan pemerintah daerah untuk berkolaborasi membangun kota yang tertata, berkarakter, dan layak huni di Kalimantan Selatan.

Oleh karena itu, di tengah dinamika pembangunan yang semakin kompleks, arsitek dituntut memiliki kualifikasi dan lisensi resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek dan peraturan pelaksanaannya.

“Pembangunan tidak hanya soal fisik dan teknis, tetapi juga harus selaras dengan budaya, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Kalimantan Selatan. Inilah yang menjadikan arsitektur kita memiliki jati diri dan daya saing,” jelasnya.

Bimtek yang berlangsung selama dua hari ini diikuti oleh para arsitek, pejabat teknis, serta perwakilan dari kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan. Peserta akan mendapatkan pembekalan terkait standar lisensi, regulasi profesi, dan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam bidang arsitektur dan tata ruang.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalsel berharap lahir lebih banyak arsitek berlisensi yang mampu berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur yang berkualitas, ramah lingkungan, dan beridentitas lokal.

“Kami berharap Bimtek ini dapat menjadi sarana koordinasi dan berbagi informasi, sehingga kinerja pembangunan infrastruktur di Kalsel semakin meningkat dan mencerminkan karakter daerah,” tutup Ryan. (Wartabanjar.com/MC Kalsel)

Editor Restu