Kepada petugas, Omjek pun mengaku bahwa barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial AJ, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

Omjek juga mengakui dirinya mendapatkan upah apabila sabu tersebut berhasil terjual, dengan upah sebesar Rp 3 hingga 4 juta.

Atas perbuatannya terdakwa pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan primair dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan subsidaer.
(Wartabanjar.com/Frans)

Editor Restu