WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Terlibat dalam peredaran gelap narkoba, membuat warga Jalan Alalak Tengah, Kelurahan Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara bernama Herman alias Omjek ini harus menjalani hukuman di balik jeruji besi.
Pasalnya Omjek divonis bersalah oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, hari ini, Senin (6/10/2025) siang.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Ariyas Dedy ini menyatakan terdakwa Omjek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga BREAKING NEWS Orang Diduga Tenggelam di Lok Baintan
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa selama 9 tahun,” ujar Majelis Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 Miliar, dengan catatan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti kurungan selama 4 bulan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Omjek pun menyatakan menerima. Hal senada juga disampaikan oleh JPU, Ariyanti.
Putusan ini pun terbilang sedikit lebih ringan. Pasalnya salam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan penjara selama 10 tahun.
Terdakwa Omjek sendiri harus duduk di kursi pesakitan setelah diamankan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Senin (14/4/2025) sore.
Diamankannya Omjek ini bermula dari adanya informasi yang diterima petugas bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran Kompleks Mulawarman Banjarmasin yang dilakukan oleh seorang pria.
Kemudian petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang dimaksud di Gang Sasgo, dan setelah dilakukan pemeriksaan petugas mendapati satu paket berisi narkoba yang diletakkan di box sepeda motor matic.